Dietary laws Diet hukum
Islam has laws regarding which foods can and cannot be eaten and also on the proper method of slaughtering an animal for consumption, known as dhabihah. Islam memiliki hukum-hukum tentang makanan yang dapat dan tidak dapat dimakan dan juga pada metode yang tepat dari menyembelih binatang untuk konsumsi, yang dikenal sebagai dhabihah. However if there is no other food available then a Muslim is allowed to eat non-halal food. Namun jika tidak ada makanan lain yang tersedia maka seorang muslim diperbolehkan untuk makan makanan non-halal. Surah 2:173 states: Surah 2:173 menyatakan:
If one is forced because there is no other choice, neither craving nor transgressing, there is no sin in him. Jika seseorang terpaksa karena tidak ada pilihan lain, keinginan dan tidak pula melampaui batas, tidak ada dosa dalam dirinya.
Surah 5:5 states: Surah 05:05 menyatakan:
“This day are (all) things good and pure made lawful unto you. "Hari ini adalah (semua) hal yang baik dan murni dihalalkan Anda. The food of the People of the Book is lawful unto you and yours is lawful unto them. Makanan dari Ahli Kitab adalah halal bagi Anda dan Anda adalah sah kepada mereka. (Lawful unto you in marriage) are (not only) chaste women who are believers, but chaste women among the People of the Book, revealed before your time,- when ye give them their due dowers, and desire chastity, not lewdness, nor secret intrigues if any one rejects faith, fruitless is his work, and in the Hereafter he will be in the ranks of those who have lost (all spiritual good).” (Sah kepada Anda dalam pernikahan) adalah (tidak hanya) perempuan suci yang beriman, tetapi wanita suci di antara Ahli Kitab, mengungkapkan sebelum waktu Anda, - apabila kamu memberi mereka dowers karena mereka, dan kesucian keinginan, bukan pekerjaan keji yang nyata, atau intrik rahasia jika ada orang yang menolak iman, sia-sia adalah pekerjaan, dan di akhirat dia akan di jajaran orang-orang yang telah kehilangan (spiritual semua baik). "
The Example of Halal Certificate Contoh Sertifikat Halal
0 komentar:
Posting Komentar